NASIONAL
Tolak Revisi UU KPK, Anggota DPR Nilai Jokowi Pengecut
"Presiden Joko Widodo dinilai DPR tidak memahami prosedur pembahasan revisi undang-undang KPK."
KBR, Jakarta- Komisi hukum DPR tetap akan membahas usulan revisi UU KPK,
kendati ada penolakan Presiden Joko Widodo. Anggota komisi hukum Nasir
Djamil mengatakan, penolakan tersebut menunjukkan presiden tidak paham
dan hanya upaya pencitraan. Kata dia, presiden tidak perlu khawatir
revisi akan melemahkan KPK. Sebab, revisi pasti dibahas bersama
pemerintah, DPR dan para pakar.
"Itu
menunjukkan bahwa Presiden itu tidak ngerti, dan tidak paham bagaimana
upaya kita melakukan pembaharuan hukum nasional. Jadi kekhawatiran itu
tidak beralasan. Jadi presiden pemberani dong! Jangan pengecut! DPR kan
punya kewenangan untuk membentuk undang-undang. Ini bukan persoalan
menguatkan, melemahkan KPK, nggak lah, siapa (bilang)?" kata Nasir
Djamil ketika dihubungi DPR, (19/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki seusai menggelar rapat terbatas bersama presiden sore tadi, di Kantor Presiden. Ruki mengatakan Presiden Joko Widodo menilai 5 pasal yang masuk revisi tersebut, justru melemahkan lembaganya.
Editor: Rony Sitanggang
- hukum
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- DPR
- Aturan Hukum
- Parlemen
- KPK
- Undang-Undang
- revisi
- presiden
- Jokowi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!