BERITA

Tingkatkan Daya Saing, Kadin Minta Pengusaha Gula Segera SNI

Ilustrasi Produk Gula. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau para pengusaha gula di Indonesia untuk segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk-produknya. Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Derivatif Pertanian, Andi Bachtiar mengatakan dengan penerapan tersebut maka produk gula di Indonesia akan berkualitas tinggi. Kemudian kata dia, hal tersebut juga sejalan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Jadi Kadin ingin penerapan SNI sejalan dengan UU pangan dimana UU pangan ada semacam standar higienis, harus sehat, bergizi dan berkualtas. Nah jika bersih itu kan berkualitas,” jelas Andi kepada KBR di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam UU Pangan tersebut, pada pasal 1 poin kelima menyatakan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Gula Indonesia (DGI) bentukkan Kadin ini, penerapan klasifikasi 3 jenis gula di Indonesia oleh pemerintah sudah tepat. Dimana, di Indonesia saat ini pemerintah membagi gula menjadi Gula Kristal Putih (GKP), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Mentah.

Namun, Andi mengimbau para pengusaha gula kristal putih untuk segera menerapkan SNI pada produknya. Lantaran, kata dia, pada 19 Juni mendatang pemerintah mewajibkan seluruh produk gula kristal putih ber-SNI. Sementara, kata dia, untuk gula rafinasi sudah sejak lama berstatus wajib SNI.

Sementara itu Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Suprapto mengatakan dalam mewajibkan SNI, pemerintah jua mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Lantaran, kata dia, tidak semua pengusaha mampu menaikkan kualitas produknya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Pada saat pemerintah menetapkan itu sebagai regulasi, kita melihat apakah produsen kita sudah mampu atau belum. Jadi walaupun BSN diberi tanggung jawab untuk menetapkan standar nasional, kita juga harus melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa stakeholder untuk membicarakan standar yang disetujui semua pihak,” jelas Suprapto (WEB).

Berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Perdagangan dari total 64 perusahaan gula (baik itu BUMN maupun swasta) di Indonesia, baru 37 perusahaan yang mengantongi sertifikat SNI. Dimana sertifikat tersebut dikeluarkan oleh 4 lembaga sertifikasi produk yang ada di Kemendag.

Editor: Dimas Rizky

 

  • pengusaha gula
  • kadin
  • standar nasional indonesia SNI
  • Gula

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Calon Investor9 years ago

    Jakarta, Mei 2015 Kepada Yth. : Pimpinan OJK, Pimpinan Bappepam, Pimpinan PT Mega Manunggal Property Tbk, Pimpinan JNE, Pimpinan Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, KPPU, KPK, Polri, Pimpinan Redaksi Media Massa Hal : Potensi konflik kepentingan Komisaris Independen PT Mega Manunggal Property Tbk Dengan hormat, Menyimak prospektus PT Mega Manunggal Property Tbk yang telah melakukan public-expose baru2 ini, kami sebagai calon investor mendapati adanya satu potensi konflik kepentingan. Di dalam jajaran dewan komisaris PT MMP Tbk tercatat nama : Abdul Rahim Tahir, 52 tahun, warganegara Singapura, menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2015. Dalam cv beliau tertulis : Sebelumnya menjabat sebagai Vice President di DHL Supply Chain Asia Pacific-Certified Supply Chain Specialist (CSCS) Program (2014 - 2015), Managing Director di DHL Supply Chain, Indonesia (2006 - 2014), Chief Operating Officer di PT Rapex Wahana (RPX) Group, Indonesia, Managing Director - Supply Chain Services, South Pacific Region di Federal Express Pacific Inc. (1999 - 2001),General Manager – Supply Chain Services, South Pacific Region di Federal Express Pacific Inc (1996 - 1999), Director Business Planning di Concord Express International (1994 - 1996), Operations Manager di Federal Express Pacific Inc. (1992 - 1994) dan Direct Sales Manager Singapura dan Malaysia di Airborne Express (1983 - 1992). http://www.mmproperty.com/about-us/board-member/ https://www.ipotindonesia.com/ipot_new/ipot/fdl.php?part=mix&file=BUKU_PROSPEKTUS_AWAL_MEGA_MANUGGAL_2015.pdf Namun sepengetahuan kami, saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota direksi dari PT Tiki JNE dan tidak disebutkan dalam prospektus. Karena jenis bisnis yang dijalankan oleh kedua perusahaan tersebtu (PT MMP Tbk dan PT Tiki JNE) adalah sama-sama dalam jenis bisnis Logistik, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar. Lagi pula dengan tidak terus terang kepada publik dalam prospektusnya telah memberikan informasi yang menyesatkan (kebohongan publik). Profile JNE : http://www.jne.co.id/ Mohon klarifikasi dari pihak yg berwenang dalam hal ini, agar kami sebagai calon investor tidak dirugikan dimasa depan saat membeli saham PT MMP Tbk di bursa dg resiko konflik kepentingan yg mengakibatkan persoalan etika dan hukum. Selain itu, dari pemberitaan media massa dikabarkan bahwa PT Tiki JNE pun sedang mempersiapkan dirinya untuk go public dalam waktu dekat. Sehingga potensi konflik kepentingannya semakin besar! Mohon penjelasannya kepada publik secara terbuka dan transparan, segera! Terima kasih. Calon investor PT MMP Tbk. Catatan: 1. Bapak Abdul Rahim Tahir (Direksi JNE & Komisaris Independen PT MMP Tbk) : Email: [email protected] ; HP: +62 811918612 / +65 96324424 2. Bapak Johari Zein (Direksi JNE) : [email protected] ; HP: +62 81692833 3. PT Indopremier, Wisma GKBI 7/F Suite 718,Jl. Jend. Sudirman No.28, Jakarta 10210 - Indonesia,Telp. : +62 21 5793 1168 / +62 21 2806 1168, Fax. : +62 21 5793 2076, Email: [email protected] 4. PT Mega Manunggal Property Tbk, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22 9th Floor, South Jakarta 12930 ; Tel: +62212525334 ; Fax: +62212520087 ; 5. Kantor berita : http://www.menaranews.com/opini