KBR, Jakarta- Bekas calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Mursini-Gumpita, melaporkan dugaan suap yang dilakukan Bupati Kuansing, Sukarmis kepada Bareskrim Polri. Suap itu dilakukan Sukarmis terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar yang memimpin sidang sengketa Pilkada Kuantan Singingi tahun 2011. Kuasa hukumnya, Asep Ruhiat mengatakan kasus ini sebelumnya dilaporkan kepada KPK namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Kalau sidang di MK saat itu ada kronologi bahwa
secara pembuktian, di situ sudah jelas bahwa pasangan Mursini-Gumpita yang
harusnya dimenangkan. Tapi karena adanya bukti transfer, kita menduga ada
indikasi suap yang dilakukan pasangan Sukarmis dan Zulkifi, “ kata kuasa hukum Mursini-Gumpita,
Asep Ruhiat di Bareskrim Polri (24/6/2015).
Dalam laporan, bekas calon bupati
dan wakil bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mursini-Gumpita, membawa bukti
transfer senilai Rp 2 miliar dari Sukarmis ke istri Akil Mochtar. Asep
mengklaim, masyarakat Kuantan Singingi hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang
kelanjutan kasus tersebut dan berharap Mabes Polri bisa segera mengusutnya.
Editor: Rony Sitanggang