BERITA

Surat Edaran KPU Hilangkan Semangat Pemberantasan Politik Dinasti

"KPU didesak cabut surat edaran mengenai definisi petahana bagi kepala daerah karena berpotensi memuluskan praktik politik dinasti. "

Stefanno Reinhard

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara
Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat terus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut surat edaran mengenai defisini petahana bagi kepala daerah karena berpotensi memuluskan praktik politik dinasti.

LSM itu diantaranya Komite Pemilihan Indonesia (Tepi), Lingkar Madani (Lima), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow mengatakan surat edaran tersebut bertolak belakang dari semangat Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 untuk meminimalisir terjadinya politik dinasti.

“Karena itu kemudian menegasikan substansi pelarangan politik dinasti yang dilarang dalam UU Pilkada. Jadi kan undang-undang sudah membatasi keluarga incumbent tapi dengan surat edaran yang dibuat KPU ini menjadi hilang substansinya karena definisikan incumbent adalah orang yang sedang menjabat,” kata Jeirry di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Jeirry menilai salah satu solusinya adalah mencabut dengan segera kemudian mengganti definisi petahana. Menurut dia defisini petahana yang tepat adalah kepala daerah yang berhenti setahun sebelum masa jabatan berakhir. Kemudian ia juga tidak ingin KPU menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri, karena menurut dia Kemendagri sudah mempunyai tugasnya sendiri untuk memutuskan untuk menolak usulan pengunduran diri kepala daerah ataupun menerima.

Selain itu, dalam waktu yang sama Pendiri Lima, Roy Rangkuti menilai KPU terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan surat edaran ini. Ia juga menilai surat edaran ini menyalahi aturan KPU yaitu PKPU No 9 Tahun 2015 juga UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kemudian Roy juga menantang kepala-kepala daerah yang ingin mengundurkan diri untuk menahan pengunduran sampai masa pendaftaran pilkada pada 26 Juli berakhir.

“Kalau memang tujuan mengundurkan diri tidak berkaitan untuk memenangkan keluarga atau kerabat sendiri, ya coba mundur setelah masa pendaftaran berakhir. Jika tidak berani maka itu patut dipertanyakan,” jelas Roy.

Hingga kini sudah terdapat 4 kepala atau wakil kepala daerah yang siap mundur dengan dugaan untuk memuluskan anggota keluarga atau kerabatnya menjadi pengganti. Keempat pemimpin daerah itu diantaranya Walikota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Wakil Walikota Sibolga, dan Bupati Kutai Timur.

Editor: Dimas Rizky


  • politik dinasti
  • petahana
  • definsi petahana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!