BERITA

Sudah Dalam Tahap Pemeriksaan, Pengadilan Gugurkan Gugatan Suroso

Sudah Dalam Tahap Pemeriksaan, Pengadilan Gugurkan Gugatan Suroso

KBR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. 

Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara beralasan pihak pemohon sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pada 11 Juni 2015 lalu dalam sidang perdana Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, sehingga gugur berdasarkan KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf D.

“Hakim pendapatnya ketika terbuka atau dibuka untuk umum apakah itu dibacakan dakwaan atau belum yang penting sudah dibuka dibaca identitasnya sudah itu. Karena kalimatnya ketika sudah diperiksa maka praperadilan jadi gugur,” jelas Plh Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengenai putusan hakim usai putusan sidang praperadilan Surosos Atmo Martoyo di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Nur menambahkan putusan tersebut sesuai dengan keberatan dari KPK bahwa proses praperadilan harus gugur berdasarkan peraturan KUHAP, meski ada sedikit perbedaan dengan pendapat hakim. Dimana ketika kasus Suroso sudah dilimpahkan kepada PN Tipikor 1 Juni lalu, maka Suroso dianggap sudah dalam tahap pemeriksaan. Sedang menurut Hakim, meski belum dibacakan dakwaanya, Suroso sudah dalam tahap pemeriksaan setelah dibacakan identitasnya oleh hakim setempat.  

Meski mengaku kecewa Kuasa Hukum Suroso Jonas M Sihaloho mengatakan tetap menghormati putusan hakim. Ia mengataan usai gugurnya gugatan ini, pihaknya akan fokus menghadapi sidang perkara pokok Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005 sebesar US$ 190.000 atau setara dengan Rp 2 miliar. Sebelumnya, pada sidang putusan praperadilan 14 April lalu, Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh permohonan Suroso.  

Editor: Agus Lukman

  • Suroso
  • gugatan
  • Pertamina
  • Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!