BERITA

Sidang Praperadilan, Novel Ajukan Bukti Surat Penangkapan Kedaluwarsa

" Pengacara Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pada sidang hari ini."

Ninik Yuniati

Sidang Praperadilan, Novel Ajukan Bukti Surat Penangkapan Kedaluwarsa
Sidang Praperadilan Novel Baswedan (1/6/2015). Foto: Aisyah Khairunnisa KBR

KBR, Jakarta - Novel Baswedan akan menjalani sidang lanjutan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pengacara Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pada sidang hari ini. Kata dia, salah satunya yakni surat penangkapan penahanan yang dinilai telah kedaluwarsa. Menurutnya, surat tersebut melanggar KUHAP.

"Nanti akan kita sebutkan di pengadilan, salah satunya surat penangkapan penahanan yang dalam hal penangkapan itu tanggal 24 April. Tapi penangkapan itu dilakukan tanggal 1 Mei. Kita menyampaikan itu bahwasanya sudah tidak berlaku. Tapi penangkapan terus terjadi, bahkan sampai penahanan, bahkan sampai Novel dibawa ke Bengkulu, itu salah satu keberatan kita," Kata Bahrain di PN Jaksel, Rabu (3/6/2015).


Hari ini sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini belum dimulai, karena masih majelis hakim.

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Novel mengajukan tuntutan kepada Kepolisian Indonesia untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada Novel Baswedan sebesar satu rupiah. Ini lantaran penetapan tersangka terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan tidak sah.  


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Novel
  • Baswedan
  • Sidang
  • Bahrain
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!