BERITA

Sanksi KPI Harus Disiarkan ke Publik

Sanksi KPI Harus Disiarkan ke Publik

KBR, Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disarankan menyusun mekanisme sanksi atas sejumlah tayangan yang melanggar aturan penyiaran. Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael mengatakan, mekanisme sanksi itu bisa berupa kewajiban kepada stasiun televisi untuk menayangkan sanksi tersebut.

"Notice itu membantu masyarakat untuk tahu bahwa tayangan itu kena hukuman. Tayangan itu harus dipakai untuk melakukan media literasi," kata Muhammad Heychael kepada KBR, Rabu (6/3/2015).


Heychael juga mengatakan, dengan begitu masyarakat akan dididik untuk menonton tayangan yang bermutu.


"Dari dulu saya selalu menyayangkan kenapa ketika membuat sanksi, tidak ditayangkan di televisi. Misalnya, Fesbukers abis penghentian sementara, itu tidak dijelaskan kenapa kami tidak tayang. Itu harus ada notice," tambahnya.


Sebelumnya, ajang penghargaan tahunan Panasonic Awards mendapatkan sejumlah kritik. Ini lantaran acara tersebut memberikan penghargaan kepada program-program yang sudah mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).


Semisal program Yuk Keep Smile yang sudah diberhentikan KPI, tetapi masuk nomine. Ada juga program sinetron 7 Manusia Harimau yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Komisi penyiaran indonesia
  • Remotivi
  • Koordinator Divisi Penelitian Remotivi
  • Muhamad Heychael
  • Fesbukers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!