BERITA

Revisi UU KPK, ICW: Anggota DPR Takut Disadap

"Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW Aradila menambahkan, selama ini banyak perkara korupsi yang terungkap karena KPK memiliki kewenangan penyadapan."

Aisyah Khairunnisa

Revisi UU KPK, ICW: Anggota DPR Takut Disadap
KPK. Foto: Antara

KBR, Jakarta – LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai anggota DPR yang mengusulkan revisi UU KPK menunjukkan mereka takut disadap. "Kalau misalkan DPR mengusulkan untuk menghapuskan kewenangan penyadapan, saya melihat mereka khawatir juga  untuk disadap," kata Aradila di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/6/2015). 

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, ini lantaran salah satu poin revisi adalah mencabut kewenangan penyadapan yang selama ini KPK miliki. Padahal kata Aradila, penyadapan menjadi senjata paling ampuh dalam membongkar kasus korupsi.

“Kalau mereka khawatir untuk disadap. Bisa saja mereka menjadi bagian dari perilaku itu (korupsi, suap). Kalau mereka bersih dan pro dengan pemberantasan korupsi saya rasa tidak perlu takut untuk disadap,” tambahnya.

Aradila menambahkan, selama ini banyak perkara korupsi yang terungkap karena KPK memiliki kewenangan penyadapan. Misalnya penangkapan dan penetapan empat orang pejabat di Sumatera Selatan yang terlibat kasus suap pengesahan RAPBD 2015. 

Kata dia, dalam usulan revisi undang-undang, KPK baru bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. Namun ICW menilai hal ini bisa menyebabkan kebocoran penyelidikan korupsi. Selain itu menurutnya selama ini KPK tidak pernah melakukan penyadapan di luar batas kebutuhan penyidikan dan penyelidikan korupsi. Hal ini menurut Aradila terbukti dari hasil audit yang baik terhadap penyadapan. Audit itu dilakukan setiap tahunnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai KPK tidak bisa melakukan penyadapan sesuka hati. Harus ada izin dari hakim seperti di negara lain.

“Kalau di negara lain, di Hong Kong di mana-mana, dalam menetapkan penyadapan harus ada aturan. Kalau di negara lain ada yang melalui hakim, ada yang melalui tim. Jadi enggak bisa aku mau nyadap itu, terus main sadap aja itu enggak bisa. Karena ada di situ ada privacy, hak individual, ada hak asasi, tapi seperti apa modelnya nanti kita sepakati,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • UU KPK
  • Revisi UU KPK
  • Penyadapan KPK
  • Kasus Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!