KBR, Jakarta - Wakil Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen memenuhi undangan Pimpinan DPR siang ini untuk melakukan rapat konsultasi. Rapat membahas pengajuan dana aspirasi melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Kata dia, pertemuan merupakan pertemuan awal terkait bagaimana pihaknya mengawasi soal penggunaan dana aspirasi tersebut. Dia berharap, DPR bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang besar tersebut dengan mencegahnya sejak awal. Mengingat kata dia, penggunaan dana ini akan sangat rawan diselewengkan karena banyaknya pengguna.
“Masukan-masukan kan sudah kita berikan, jangan sampai niat yang baik ini menjadi akses yang tidak kita inginkan. Tentu potensi korupsinya sejak awal sudah harus diperhitungkan sekali," kata Zulkarnaen, Selasa (23/6)
Sementara terkait bagaimana cara KPK mengawasi seluruh anggota DPR, kata Zulkarnaen harus dilihat dari sistem sebelumnya. "Makanya program kegiatan itu seperti apa, siapa yang melaksanakan dengan data dukung bagaimana, kemudian pertanggungjawaban bagaimana, kita dari aspek artinya perencanaan kegiatan dan penganggarannya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR-RI.
Wakil Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Zulkarnaen. Sebelumnya, DPR RI mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas seputar Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. DPR akan meminta pandangan KPK dan BPK apakah dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya rentan dikorupsi atau tidak.
Editor: Rony Sitanggang