KBR, Jakarta - Pemerintah siang ini membahas pencairan dana talangan
ganti rugi untuk warga korban lumpur lapindo. Dalam rapat di Kantor
Presiden hari ini, hadir Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono serta
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
menjelaskan kepada presiden mengenai pengenaan pajak dan bunga terhadap
PT Minarak Lapindo sebelum dana tersebut diberikan kepada masyarakat
pada pekan depan.
"Ketika kita bernegosiasi dengan PT Lapindo, kita bisa melihat apakah
nanti pajaknya bisa ikut atau tidak. Sepertinya ini tidak merupakan
objek pajak, tapi bunga, karena ini adalah sifatnya sekali lagi adalah
pinjaman atau talangan. Kami mohon waktu pada bapak presiden untuk bisa
meyakinkan dari segi aturan apakah nanti pengenaan atau tidak pengenaan
itu sesuai dengan ketentuan," ujar Bambang Brodjonegoro (18/6/2015).
Sebelumnya, Pemerintah sepakat untuk membayar sisa ganti rugi korban
lumpur Lapindo. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 827 miliar
untuk meminjamkan dana kepada PT Minarak Lapindo selama 4 tahun.
Sementara, PT Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan aset kepada
pemerintah sebesar Rp 2,7 triliun.
Editor: Rony Sitanggang