BERITA

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan

"Dalam sidang kali ini, Novel mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri. "

Ika Manan

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah warga yang mendukungnya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Novel Baswedan terhadap Kepolisian Indonesia. Dalam sidang kali ini, Novel mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri.

Menurut Novel, tindakan penggeledahan dan penyitaan penyidik itu melanggar hukum. Sebab, enam hari setelah itu, penyidik mengembalikan sejumlah barang dan dokumen milik Novel yang telah disita. Pengembalian itu menunjukkan barang-barang tersebut tak berkaitan dengan sangkaan penyidik terhadap Novel. Kata Novel, ada kerugian materiil akibat tindakan itu.


Sidang ini rencananya akan dipimpin Hakim Tunggal Dahmi Wirda. Sementara sidang tersebut berlangsung, sidang praperadilan pertama Novel yang menggugat penangkapan dan penahanan atas dirinya masih berjalan dengan agenda penyerahan kesimpulan.


Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan dua kali gugatan praperadilan terhadap Polri ke PN Jakarta Selatan. Pertama menyoal keabsahan prosedur penangkapan dan penahanannya, kedua menggugat tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Novel Baswedan
  • Penyidik KPK
  • Hakim Tunggal Dahmi Wirda
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!