BERITA

Pengacara Suroso: Ini Akal-akalan KPK untuk Memperlambat Proses Praperadilan

"Sudah memberikan surat keterangan kepada pengadilan untuk tidak hadir."

Stefanno Reinard

Pengacara Suroso: Ini Akal-akalan KPK untuk Memperlambat Proses Praperadilan
Ilustrasi Pemeriksan KPK

KBR, Jakarta – Pengacara bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memperlambat proses sidang praperadilan kliennya. Jonas berasumsi KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana untuk memberikan waktu bagi pelimpahan kasus Suroso ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK dalam hal ini akal-akalan, karena seharusnya kalau tidak ditunda dua kali sidang oleh KPK itu waktunya sudah masuk. Tidak gugur dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 D,” jelas Jonas di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).


Jonas juga menilai ada kejanggalan dalam pelimpahan berkas kepada Pengadilan Tipikor karena hanya dilakukan setelah membuat dakwaan selama sehari. Ia menilai biasanya pelimpahan perkara berlangsung selama seminggu, sehingga ia berasumsi masih sempat untuk melanjutkan proses praperadilan.


Soal ini, Plh Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengaku sudah memberikan surat keterangan kepada pengadilan untuk tidak hadir. Ini untuk mempersiapkan jawaban sekaligus saksi-saksi ahli, kata dia. 


“Sebenarnya kami menulis surat kepada pengadilan tetapi sudah diterima di sini tapi belum didistribusi ke hakimnya. Kami minta bahwa ini untuk persiapan untuk menyiapkan selain jawaban juga untuk mempersiapkan ahli itu perlu 2 minggu ada suratnya, namun kita dibilang menunda tanpa alasan padahal ada suratnya. Namun satu kali memang ditunda karena kirim surat,” jelas Nur (WEB).


Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara beralasan menggugurkan gugatan praperadilan lantaran Suroso dinilai sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pada 11 Juni lalu dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor.


Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005 sebesar US$ 190.000 atau setara dengan Rp 2 miliar. Sebelumnya, pada sidang putusan praperadilan 14 April lalu, Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh permohonan Suroso. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • KPK
  • Suroso
  • Pertamina
  • Peradilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!