BERITA

Pengacara Anas: Putusan Artidjo Alkostar Brutal

Pengacara Anas: Putusan Artidjo Alkostar Brutal

KBR, Jakarta - Putusan Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang menvonis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum selama 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar dianggap bermuatan politis. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, putusan tersebut telah mematikan rasa keadilan dan menjadikan kasasi Mahkamah Agung sebagai tempat penghukuman yang sangat brutal.

"Saya pikir itu vonis brutaliti karena saya lihat putusan Hakim Artidjo melampaui kewenangannya sebagai judek juris. Jadi ada arogansi yudisial yang tampak dari putusannya itu. Saya juga tidak melihat dari pertimbangan-pertimbangan putusannya yang lain yang melibatkan Artidjo saya lihat memang syarat politis pertimbangannya," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK (6/9/2015). 

Kata dia, pihaknya tengah membicarakan terkait langkah selanjutnya yang bakal diambil setelah putusan ini dikeluarkan.

“Selain itu Artidjo sangat pro kepada KPK. Jadi unfairness prosesnya disitu, pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh penasihat hukum sama sakali tidak dipertimbangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Anas
  • Urbaningrum
  • Hukuman
  • Vonis
  • MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!