BERITA

Pencemaran Limbah, Kementerian LHK Panggil Manajemen PT Wahana Pamunah Limbah

"Meski berizin, perusahaan dinilai menyalahi prosedur pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3. "

Eli Kamilah

Pencemaran Limbah, Kementerian LHK Panggil Manajemen PT Wahana Pamunah Limbah
Kendaraan pengangkut limbah milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri. Foto: wpli

KBR, Jakarta ­- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil manajeman perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah, pasca disegel pemerintah kemarin. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan meski berizin, namun perusahaan dinilai menyalahi prosedur pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3. Seperti menimbun dan membuang limbah ke lingkungan sekitar pabrik. 

"Pemantauan kami di lapangan. Sebagian limbah tersebut, tidak diolah tetapi di timbun dan di buang ke lingkungan sekitar. Ini bagi kita melanggar ya. Kemarin kita sudah periksa di lapangan, dan juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada manajem PT Wahana Pamunah Limbah''

Rasio Ridho menambahkan, selain akan menjerat perusahaan dengan pidana kejahatan lingkungan, pemerintah juga akan memaksa perusahaan, untuk melakukan pemulihan lingkungan yang sudah tercemar. Jika terbukti bersalah, pengusaha bisa dikenai sanksi minimal tiga tahun penjara dan denda tiga miliar. 

Seperti diketahui limbah B3 berbahaya bagi kesehatan manusia. Semisal orang yang terpapar merkuri terus menerus, bisa mengakibatkan kelumpuhan parsial, bibir sumbing hingga bentuk kepala abnormal. Bahkan untuk jenis B3 tertentu, limbah B3 bisa memicu kanker.  

Editor: Malika

  • PT Wahana Pamunah Limbah
  • Kementerian LHK
  • Rasio Ridho Sani
  • Limbah B3
  • lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!