HEADLINE

Pemerintah Kirim Surat ke DPR Soal Revisi UU KPK

"Belum jelas apa isi suratnya, namun berisi informasi penolakan presiden terhadap revisi UU KPK"

Erric Permana

Pemerintah Kirim Surat ke DPR Soal Revisi UU KPK
Mensesneg Pratikno (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut Kementerian Hukum dan HAM sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR soal revisi UU KPK yang masuk dalam UU prioritas untuk dibahas tahun ini. Pratikno mengatakan surat tersebut dikirim atas permintaan Presiden Jokowi yang tak menghendaki adanya revisi UU KPK. Meski begitu Pratikno mengaku tak mengetahui rinci isi surat tersebut.

"Yang ingin kami sampaikan adalah jadi bapak presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK. Bapak presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda sangat lama yang harus segera diprioritaskan. Hanya sayangnya skrg ini kan sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Nah makanya mungkin surat yang disampaikan menkumham berkaitan dengan itu," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).

Sebelumnya, revisi UU KPK ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Meski Presiden Jokowi menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, nyatanya DPR berpegangan pada pernyataan resmi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di rapat Badan Legislasi pada Mei lalu. Yasonna bahkan yang mengusulkan agar revisi UU KPK dimasukkan sebagai prioritas tahun ini, dari yang sebelumnya masuk dalam daftar prolegnas 2014-2019.

Editor: Dimas Rizky

  • revisi UU KPK
  • KPK
  • DPR
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • hukum
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!