HEADLINE
Pemerintah Kirim Surat ke DPR Soal Revisi UU KPK
"Belum jelas apa isi suratnya, namun berisi informasi penolakan presiden terhadap revisi UU KPK"
Erric Permana
KBR, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut Kementerian
Hukum dan HAM sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR soal revisi
UU KPK yang masuk dalam UU prioritas untuk dibahas tahun ini. Pratikno
mengatakan surat tersebut dikirim atas permintaan Presiden Jokowi yang
tak menghendaki adanya revisi UU KPK. Meski begitu Pratikno mengaku tak
mengetahui rinci isi surat tersebut.
"Yang
ingin kami sampaikan adalah jadi bapak presiden itu tidak ada niatan
untuk merevisi UU KPK. Bapak presiden menghendaki kita fokus untuk
merevisi KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda sangat lama
yang harus segera diprioritaskan. Hanya sayangnya skrg ini kan sudah
masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Nah makanya mungkin
surat yang disampaikan menkumham berkaitan dengan itu," ujar Pratikno di
Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Sebelumnya, revisi UU KPK
ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Meski
Presiden Jokowi menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, nyatanya DPR
berpegangan pada pernyataan resmi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
di rapat Badan Legislasi pada Mei lalu. Yasonna bahkan yang mengusulkan
agar revisi UU KPK dimasukkan sebagai prioritas tahun ini, dari yang
sebelumnya masuk dalam daftar prolegnas 2014-2019.
Editor: Dimas Rizky
- revisi UU KPK
- KPK
- DPR
- Kementerian Hukum dan HAM
- hukum
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!