BERITA

Pemerintah Bakal Pangkas Perizinan Pembangunan Rumah Murah

"Basuki Hadimuljono sebut, proses perizinan pembangunan rumah murah ada 20 hingga 40 tahapan perizinan yang harus dilalui pengembang."

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Foto: Antara
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Pemerintah berencana akan memangkas perizinan pembangunan rumah murah atau rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam proses perizinan pembangunan rumah murah ada 20 hingga 40 tahapan perizinan yang harus dilalui pengembang perumahan. Proses itu kebanyakan berada di pemerintah daerah. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan ingin menyederhanakan tahapan itu hanya menjadi 10 tahapan.

“Pak presiden memang sudah menyampaikan bahwa soal perizinan adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyederhanakan. Diusulkan untuk bisa disederhanakan menjadi 10 tahapan saja. Nah ini yang diambil bapak presiden untuk ditindaklanjuti,” kata Basuki di halaman Kantor Presiden, Selasa (23/6/2015).


Basuki menambahkan, mayoritas perizinan di pemda terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pemanfaatan lahan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Basuki juga menyatakan pihaknya setuju dengan komitmen organisasi Real Estate Indonesia REI  bersama seluruh gubernur soal pemanfaatan lahan pemda untuk dibangun menjadi rumah murah. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Presiden Jokowi bertemu dengan REI untuk membicarakan pembangunan rumah murah.


Editor: Rony Sitanggang

  • pengembangan perumahan
  • Basuki Hadimuljono
  • perizinan pembangunan rumah
  • rumah murah
  • rei
  • rdtr
  • Rencana Detail Tata Ruang
  • imb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!