BERITA

Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan Jika Tak Cegah Kebakaran Lahan

"Lahan juga akan dikembalikan kepada negara. "

Ninik Yuniati

Ferry Mursidan Baldan (Foto: Antara)
Ferry Mursidan Baldan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah mengancam batalkan izin perusahaan yang tidak bisa mencegah kebakaran di lahannya. Selain mencabut izin, lahan yang terbakar selanjutnya akan dikembalikan kepada negara. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami ingin mengeluarkan kebijakan bahwa kita akan mendiskualifikasi izin. Kita keluarkan izin 40 ribu hektar, yang terbakar ada 15 ribu. 15 ribu itu kita ambil, kembalikan kepada negara. Negara pun bertanggung jawab, dan ini memberikan langkah preventif," kata Ferry di Kementerian LHK, (17/6/2015). 

Ferry menambahkan, untuk mendeteksi perusahaan yang melanggar, Kementerian akan mengumpulkan data tentang titik api, asap dan lahan yang terbakar. Tiga komponen tersebut menjadi dasar penentuan tanggungjawab perusahaan.


"Kita mau mendapatkan gambaran overlay, antara tiga hal, hotspot, asap, dengan lahan bekas kebakar, itu akan kelihatan. Kita benar-benar nanti menemukan bahwa, titik api itu ada korelasi kuat dengan lahan bekas kebakaran. Makanya kami tidak mau terpola pada asap," ujar Ferry. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Kebakaran Lahan
  • ferry mursidan baldan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!