HEADLINE

Nikah Beda Agama Tetap Abu-Abu

"Hakim mengatakan pokok permohonan tidak beralasan hukum."

Nikah Beda Agama Tetap Abu-Abu
Ilusterasi pernikahan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan, keabsahan perkawinan tetap berdasarkan hukum agama. Hal ini diputuskan dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/06/2015) siang.

Pasal 2 UU tersebut sebelumnya digugat oleh lima pemuda alumni FH UI. Penggugat menyatakan, pasal tersebut membuat status pernikahan beda agama jadi tidak jelas.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan putusan, mengatakan pokok permohonan tidak beralasan hukum.

"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, penggugat Damian Agata Yuvens, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut untuk dicari celah hukumnya.

Namun, langkah selanjutnya akan sangat bergantung diskusi sesama penggugat. Total ada 4 penggugat termasuk Damian. 

""Kalau misalnya ada langkah hukum yang bisa kita ambil, ya mungkin kita akan ke arah sana," pungkasnya," ujar Damian kepada KBR.

Damian Agata mengapresiasi alasan yang berbeda (concuring opinion) dari Hakim Maria Farida. Kata Damian, pendapat Maria lebih sesuai dengan situasi masyarakat saat ini.

Di Indonesia, pernikahan beda agama berstatus legal dan diperbolehkan UU. Masalah muncul ketika suami-isteri beda agama hendak mencatatkan pernikahannya ke cacatan sipil. Di sana, petugas biasanya mempersulit karena merujuk pada Pasal 2 UU Perkawinan ini.

Para penggugat meminta pasal ini dihapus. Supaya seluruh perkawinan baik seagama maupun beda, tetap dicatat dan punya kekuatan hukum.

Editor : Rio Tuasikal

  • pernikahan
  • beda agama
  • agama
  • toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!