BERITA
Minta Salinan Putusan Haswandi, KY Kirim Orang ke PN Jaksel
"Imam Anshori Saleh mengatakan Komisi Yudisial memberikan waktu hingga pekan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal mendatangi Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, jika salinan putusan Hakim Haswandi terkait
praperadilan Hadi Purnomo belum dikirim. Anggota Komisi Yudisial, Imam
Anshori Saleh mengatakan Komisi Yudisial memberikan waktu hingga pekan
ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan putusan
tersebut. Nantinya, salinan putusan itu akan digabungkan dengan hasil
penyelidikan tim pemantau dari lembaganya.
“Kita
memantau kemudian kita menelaah itu sudah langkah proaktif kita tanpa
menunggu laporan sekaligus kita melakukan investigasi, itu langkah kita.
Nantinya kalau ada juga laporan maka akan kita gabungkan supaya lebih
komprehensif. Kita juga menunggu salinan putusan yang lebih lengkap dan
kita sudah meminta secara resmi kepada pengadilan negeri Jakarta
Selatan. Nanti kalau tidak juga dilakukan kita bakal kirimkan orang
langsung untuk meminta salinan tersebut,” ujarnya kepada KBR, Selasa (2/6/2015).
Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh
menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu laporan resmi dari KPK
terkait putusan tersebut yang sebelumnya sudah disampaikan secara lisan
untuk melaporkan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi
memutuskan penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo oleh KPK
tidak sah. Pertimbangannya, menurut Haswandi, penyidik dan penyelidik
KPK ilegal, karena sudah tidak aktif di kepolisian atau kejaksaan.
Editor: Dimas Rizky
- Hakim Haswandi
- KY
- Imam Anshori
- Hadi Poernomo
- Komisi Yudisial
- Praperadilan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!