BERITA

Meski Sudah Bebas, KKP Tetap Kejar Hai Fa Lewat Bantuan Interpol

"Bagi Susi, kasus Hai Fa sudah menjadi kejahatan kriminal global."

Meski Sudah Bebas, KKP Tetap Kejar Hai Fa Lewat Bantuan Interpol
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Upaya penindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap kapal MV Hai Fa terus berlanjut.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan Kementeriannya tengah mengembangkan beberapa dugaan pelanggaran untuk menjerat kapal yang dimiliki oleh warga negara Singapura tersebut. Kemudian Susi juga mengatakan KKP sudah bekerja sama dengan Interpol untuk membantu penyelidikan.

“Untuk Hai Fa ini adalah hal bahwa kita bertindak sesuai aturan hukum, dimana kita tindak lanjuti sampai Interpol. Jadi kita tidak berhenti sampai di sini bebas ya sudah. Karena kalau tidak itu masih banyak di belakang yang harus diselesaikan. Jangan sampai jadi preseden buruk bahwa Indonesia gampang dimainkan, kita tidak ingin seperti itu,” jelas Susi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Ketua Satgas IUU Fishing, Ahmad Santosa pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain adalah mengangkut dan mengedarkan Hiu Martil, pengadaan dan pemilikan Hiu Martil, tidak ada pelaporan pengangkutan Hiu Martil, mematikan automatic identification system, mengeluarkan ikan tanpa sertifikat kesehatan ikan, dan berlayar ke Tiongkok tanpa surat persetujuan berlayar. Soal kerjasama, Ahmad mengatakan pihaknya akan berkomunikasi melalui perwakilan Interpol di Indonesia.

“Interpol menyediakan tool services, yaitu kita memberikan notices tentang operasi Hai Fa di Indonesia, maka nanti ada feedback dari negara-negara anggota Interpol. Karena juga Hai Fa itu telah berganti nama sebanyak 4 kali, kemudian seringkali berganti bendera juga dari awalnya bendera Equatorial Guinea,” jelas Ahmad.

Susi mengatakan kerjasama dengan Interpol diperlukan karena MV Hai Fa sudah keluar dari Indonesia dan menurut dia kasus Hai Fa sudah menjadi kejahatan kriminal global. Selain itu, Susi juga mengatakan Hai Fa sudah mempunyai latar belakang yang panjang selain di Indonesia, sehingga sulit untuk dilacak jika tidak bekerja sama dengan Interpol.

Sebagai informasi, KKP menangkap kapal MV Hai Fa berukuran sekitar 4 ribu Gross Ton pada 27 Desember 2014. Dengan dugaan telah beraksi di Indonesia sebanyak 7 kali dengan total perkiraaan kerugian sebesar Rp.70 Miliar. Dalam persidangan 25 Maret lalu Pengadilan Negeri Ambon memutuskan kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Chankid dengan ganjaran denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nahkoda. Terkait putusan tersebut, Susi mengaku kecewa dan menilai pengadilan setempat belum memahami pentingnya penindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing.  

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • KKP
  • Kapal Hai Fa
  • penyelidikan Interpol
  • pelanggaran IUU Fishing
  • Illegal Fishing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!