BERITA
Menteri Susi: Polisi Belum Sejalan Dengan Keinginan Jokowi
"Kata Susi, kasus Kapal Hai Fa ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan pencurian ikan."
KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menyayangkan aparat hukum belum sejalan dengan Presiden Joko Widodo
dalam memberantas pencurian ikan. Ini menyusul putusan Pengadilan
Perikanan Ambon yang membebaskan kapal MV Hai Fa dengan denda hanya 200
juta rupiah.
Padahal, kata dia, Mei lalu pihaknya telah berhasil menyita
dan menenggelamkan 41 kapal yang terbukti mencuri ikan. Namun, putusan
yang sama tidak terjadi pada Kapal Hai Fa.
"Kalau bapak Presiden
sudah bicara ini efek deterrence, kita harus sita, tenggelamkan, ya harus
satu. Pengadilan atau hakim, jaksa itu bagian dari negara Indonesia.
Kita berhasil 40 kapal di pengadilan-pengadilan di seluruh wilayah
Indonesia, di Sulut, Medan, Pontianak, wilayah-wilayah Barat, selesai.
Disita negara, tenggelamkan. Ambon, kalah," kata Susi di Dewan Pers,
Senin (22/6/2015).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
menambahkan, kasus Kapal Hai Fa ini menjadi preseden buruk bagi
pemberantasan pencurian ikan. Ini lantaran, hukuman dan denda yang
diterima pemilik kapal, terlalu ringan. Apalagi bila dibandingkan dengan
hasil tangkapan yang bisa mencapai nilai miliaran rupiah.
Kapal MV Hai
Fa saat ini dikabarkan telah berada ke negara asal, Tiongkok. Kapal ini
leluasa melenggang keluar dari perairan Ambon, meski tanpa membawa surat
jalan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- Kapal Hai Fa
- Pencurian Ikan
- Menteri Susi
- Hukum pemberantasan pencuri ikan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!