BERITA

Menteri Susi: Polisi Belum Sejalan Dengan Keinginan Jokowi

"Kata Susi, kasus Kapal Hai Fa ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan pencurian ikan."

Menteri Susi: Polisi Belum Sejalan Dengan Keinginan Jokowi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyayangkan aparat hukum belum sejalan dengan Presiden Joko Widodo dalam memberantas pencurian ikan. Ini menyusul putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang membebaskan kapal MV Hai Fa dengan denda hanya 200 juta rupiah.

Padahal, kata dia, Mei lalu pihaknya telah berhasil menyita dan menenggelamkan 41 kapal yang terbukti mencuri ikan. Namun, putusan yang sama tidak terjadi pada Kapal Hai Fa.

"Kalau bapak Presiden sudah bicara ini efek deterrence, kita harus sita, tenggelamkan, ya harus satu. Pengadilan atau hakim, jaksa itu bagian dari negara Indonesia. Kita berhasil 40 kapal di pengadilan-pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, di Sulut, Medan, Pontianak, wilayah-wilayah Barat, selesai. Disita negara, tenggelamkan. Ambon, kalah," kata Susi di Dewan Pers, Senin (22/6/2015).


Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menambahkan, kasus Kapal Hai Fa ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan pencurian ikan. Ini lantaran, hukuman dan denda yang diterima pemilik kapal, terlalu ringan. Apalagi bila dibandingkan dengan hasil tangkapan yang bisa mencapai nilai miliaran rupiah.

Kapal MV Hai Fa saat ini dikabarkan telah berada ke negara asal, Tiongkok. Kapal ini leluasa melenggang keluar dari perairan Ambon, meski tanpa membawa surat jalan. 


Editor: Quinawaty Pasaribu


  • Kapal Hai Fa
  • Pencurian Ikan
  • Menteri Susi
  • Hukum pemberantasan pencuri ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!