BERITA

Menteri Retno : 22 Wartawan Asing Masuk Papua

"Pemerintah mengatakan sudah ada 22 laporan wartawan asing yang diperbolehkan masuk Papua selama 2014 lalu."

Menteri Retno : 22 Wartawan Asing Masuk Papua
Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi/ANTARAFOTO

KBR,Jakarta -  Pemerintah mengatakan sudah ada 22 laporan wartawan asing yang diperbolehkan masuk Papua selama 2014 lalu. Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengatakan, hal ini membuktikan pemerintah tidak pernah melarang wartawan asing masuk ke Papua. Menurutnya, penolakan hanya dilakukan bagi wartawan asing yang bermasalah soal syarat administratifnya dan bukan karena alasan politik apapun.

“Sebenarnya pemerintah tidak pernah melarang kunjungan pers asing dan kunjungan orang asing di Papua, tidak pernah ada larangan itu. Praktis tidak pernah ada penolakan kecuali memang ada yang secara administratif tidak lengkap sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya atau kondisi di Papuanya yang dirasa tidak aman sehingga dapat membahayakan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPR RI.


Retno LP Marsudi menambahkan, Indonesia bahkan mendapatkan pujian dari internasional terkait kebijakan pemerintah yang membebaskan wartawan asing  meliput di Papua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan wartawan asing meliput seluruh kegiatan yang ada di Papua maupun Papua Barat. Pengumuman tersebut diutarakan Jokowi di lokasi panen raya di Wapeko, Merauke, Papua. Menurut Presiden, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu.

Selama ini pemerintah Indonesia menerapkan syarat ketat terhadap jurnalis asing yang hendak meliput di Papua. Sejumlah aplikasi harus diajukan ke berbagai kementerian untuk mendapatkan izin peliputan di provinsi paling timur tersebut. Bagi wartawan asing yang kedapatan melanggar, sanksinya berat. 


Editor : Sasmito Madrim

  • Papua
  • jurnalis asing
  • kemenlu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!