BERITA

Menaker Tetapkan Bulan Juni Sebagai Bulan Perangi Pekerja Anak

"Kemenaker menargetkan akan menarik 16.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. "

Stefanno Reinard

Menaker Tetapkan Bulan Juni Sebagai Bulan Perangi Pekerja Anak
Pekerja anak. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bulan Juni sebagai Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Penetapan ini dilakukan sebagai aksi memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang jatuh pada 12 Juni mendatang.

Terkait implementasi dari penetapan tersebut,  Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker menargetkan akan menarik 16.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu Kemenaker akan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI), untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur 18 tahun.

“Kita mendorong seluruh stakeholder ini untuk tidak mempekerjakan anak. Justru kita mendorong para stakeholder untuk mengeluarkan anak-anak dari pekerjaannya dan dimasukkan ke calon pendidikan. Kalau misalnya ada pelanggaran-pelanggaran seperti kasus prostitusi online melibatkan anak-anak itu masuk ke ranah pidana,” jelas Hanif dalam jumpa pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (1/6/2015). 

Selain itu, dalam waktu yang sama, Plt Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Muji Handoyo mengatakan dalam praktiknya, penanganan para pekerja anak tersebut akan dilakukan secara represif, yaitu dengan melakukan pendampingan pendidikan kepada anak dan penyadaran kepada orang tua sang anak. Menurut dia,  hal tersebut lebih efektif jika dilakukan dengan cara pelarangan langsung.

“Kalau yang dari Kementerian fokus kepada daerah daerah yang banyak Pekerja anaknya. Cara kerjanya teman-teman LSM yang ada 1,600 itu home visit berbicara sama orang tuanya. Kemudian didampingi di dalam Shelter mudah-mudahan nanti kelar bulan Juni. Kita masukkan ke pendidikan bekerja sama dengan Kemendiknas sama Kementerian Agama,” jelas Muji.

Ia memberi contoh, bahwa hingga saat ini Kemenaker berhasil menarik 120 pekerja anak dari Wonogiri dan Temanggung. Setelah ditarik dari pekerjaannya para anak tersebut akan dimasukkan ke dalam shelter (penampungan) untuk diberikan pendampingan pendidikan.

Hasil Survei Pekerja Anak yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2009 menunjukkan, jumlah penduduk berumur 5-12 tahun yang bekerja berkisar di angka 670 ribu jiwa atau mencakup sekitar 16  persen dari jumlah total pekerja anak usia 5-17 tahun yang berkisar 4 juta orang.

Editor: Dimas Rizky

 

  • Pekerja
  • Anak
  • ILO
  • Kampanye
  • Anti
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!