BERITA

Menag: Dana PNBP Telat Cair, Penghulu Terima Gratifikasi

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengakui masih ada penghulu yang menerima gratifikasi saat menikahkan pengantin. Menurut Lukman, gratifikasi terjadi karena dana Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP, terlambat cair. Hal itu mengakibatkan sejumlah penghulu menerima gratifikasi untuk menutupi biaya pengeluaran saat menikahkan pengantin di luar kantor KUA. Namun kata Lukman, perilaku itu tidak bisa dibenarkan dan akan diupayakan solusinya agar gratifikasi di KUA bisa selesai.  

"Pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, maka penghulu itu mengeluarkan biaya transportasi dan hal lain. Itulan yang kemudian dibayarkan oleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin di Gedung KPK, Kamis (25/6). 

"Nah memang, kami masih menghadapi kendala karena pencairan ini terlambat diterima oleh para penghulu kita. Sehingga kemudian ini sepertinya membuka peluang munculnya gratifikasi," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan KPK melakukan pertemuan terkait masih ditemukannya pungli dalam pernikahan yang dilakukan oleh pejabat pernikahan atau penghulu. Dalam pertemuan itu juga dibahas progress PP 48 soal biaya nikah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Dimas Rizky

  • penghulu
  • gratifikasi menikahkan
  • Lukman Hakim Syaifudin
  • Menteri Agama
  • nikah penghulu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!