BERITA

Masih Butuh Waktu Tentukan Komposisi Tim Penyelesaian Kasus HAM

Jaksa Agung, HM. Prasetyo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku Peraturan Presiden soal tim gabungan atau komite penyelesaian kasus pelanggaram masa lalu belum ditandatangani oleh presiden. Pasalnya menurut Jaksa Agung, Prasetyo, pihaknya masih memerlukan beberapa kali pertemuan dengan pihak pihak lain seperti Komnas Ham dan Kemenkopolhukham untuk menentukan komposisi tim gabungan tersebut. Meski demikian dia berjanji bakal segera menyelesaikan pembentukan draf terkait tim gabungan tersebut agar segera ditandatangi oleh presiden dan tim tersebut akan segera bekerja dengan baik.

“Kami masih akan merumuskan lagi soal tim gabungan itu antara Komnas HAM, Kejaksaan, Polri, TNI dan lain-lain termasuk soal tim gabungan itu yah,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2015)

Sebelumnya, bulan lalu Komnas HAM bersama pemerintah bakal membentuk sebuah komite untuk mengurusi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisioner Komnas HAM, Nurcholis mengatakan hal tersebut dicetuskan pasca pertemuan antara pihaknya, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkopolhukkam, Polri, dan TNI.

Nantinya kata dia, komposisi komite ini terdiri dari semua unsur masyarakat dan pemerintah termasuk keluarga korban dan LSM. Komite inilah yang nantinya bakal mengurus secara tekhnis penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Editor: Malika

  • tim gabungan
  • ham masa lalu
  • komposisi tim gabungan
  • jaksa agung
  • peraturan presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!