BERITA

LPSK Sarankan Orang Tua Kandung Angeline Ajukan Perlindungan

Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan pengacara serta orang tua kandung Angeline, Siti Sapurah dan Hamidah, mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga itu, jika merasa terancam.

Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan laporan perlindungan itu. LPSK sendiri bisa saja mengambil langkah proaktif dengan mendatangi orang tua kandung Angeline, dan kuasa hukumnya. Namun, kata Lili, upaya ini perlu dibahas bersama dulu dengan pimpinan LSPK. "Belum sampai kemarin paripurna kita belum ada pembahasan soal itu, mungkin Senin besok, atau nanti di grup kita akan bahas dengan pimpinan soal ini," ujarnya.

Orang tua Angeline, bocah korban kekerasan dan pembunuhan di Bali, mengaku mendapat teror. Kuasa hukum orang tua Angeline, Siti Sapurah mengatakan ada orang yang mengaku berasal dari tim Buru Sergap atau Buser kepolisian mendatangi rumah kliennya dan mencoba mempengaruhi kenyamanan kliennya.

Padahal orang tua Angeline sempat mengalami depresi pasca anaknya ditemukan tewas. Siti Sapurah merupakan pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Siti mendampingi Hamidah dan Rosidi, orang tua Angeline.

Editor: Dimas Rizky

  • lpsk
  • angeline
  • siti sapurah
  • hamidah
  • orang tua kandung angeline
  • perlindungan hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!