BERITA
KPK Minta Revisi UU KPK Ditunda
"Komisi Pemberantasan Korupsi bantah telah setujui revisi Undang-undang KPK terbatas."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah
menyetujui revisi Undang-Undang KPK terbatas.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK,
Johan Budi, mengatakan pihaknya tidak mengajukan poin apa pun terkait revisi
undang-undang tersebut. Menurut dia, yang berwenang adalah DPR dan Pemerintah.
Johan menjelaskan, UU KPK baru
boleh direvisi selama tidak menyangkut soal kewenangan penuntutan dan
penyadapan. Hal ini pun hanya bisa dilakukan setelah DPR merevisi terlebih dahulu lima
undang-undang diatasnya.
“Pokoknya yang terkait, KUHP, KUHAP, kemudian UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas KKN. Demikian pula UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Johan usai Rapat Dengar Pendapat, Kamis (18/06/2015) ini.
"Baru UU KPK. Nantinya mana sih poin yang penting. Bukan soal penyadapan dan penuntutan, tapi
yang mengemukan itu poin itu. Itu namanya mereduksi kewenangan KPK,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum
DPR RI, Benny K Harman mengatakan KPK menyetujui revisi
undang-undangnya selama tidak menyentuh soal penyadapan dan kewenangan
penuntutan.
Kata Benny, KPK memberikan setidaknya ada empat poin yang disetujui dan bahkan harus direvisi dalam undang-undang KPK yang baru. Oleh karenanya, nantinya pihaknya bakal membicarakan hal ini bersama pemerintah.
Editor : Rio Tuasikal
- revisi uu kpk
- uu kpk
- johan budi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!