BERITA

KPK Minta Mobil Dinas tak Digunakan untuk Mudik

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengimbau penyelenggara negara tidak menggunakan properti negara untuk kepentingan pribadi. Pernyataan ini terkait putusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi yang memberi izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.

“Semangatnya itu KPK mengimbau agar jangan sampai aset atau properti milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Namun, menurut Johan jika Menpan RB berkata lain soal putusan ini, maka hal tersebut adalah kewenangan dari masing-masing kementerian. Kata Johan, KPK sejak dulu telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau hal ini. Tapi dirinya tidak menjawab ketika ditanyakan apakah akan mengeluarkan lagi untuk tahun ini.

Sebelumnya Menpan RB Yuddy mengatakan terdapat syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah. Selain itu, Yuddy mengatakan uang gaji, tunjangan hari raya (THR) dan operasionalnya dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat dibandingkan untuk membeli tiket mudik. Dengan menggunakan kendaraan dinas, ia berharap PNS bisa lebih menghemat saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Keputusan ini nyatanya tidak diterima semua kepala daerah. Salah satunya adalah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melarang melarang PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran nanti. 


Editor: Rony Sitanggang


Editor: Rony Sitanggang

 

  • properti negara
  • mudik mobil dinas
  • kendaraan dinas
  • mudik pakai mobil dinas
  • mudik lebaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!