BERITA

KPK Bakal Periksa Tersangka RA Kasus Korupsi Pembangunan Wisma Atlet di Palembang

Pembangunan Wisma Atlet. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa RA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games di Palembang, tahun anggaran 2010-2011. RA dalam kasus tersebut menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan.

Hal tersebut berdasarkan informasi jadwal pemeriksaan dari Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, pagi tadi.


Sebelumnya, dalam persidangan 11 Agustus 2011, RA mengakui mendapatkan uang dari Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohammad El Idris, sebagai komisi. Uang yang diterima RA sejumlah Rp. 400 juta.


KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kerugian negara atas perbuatan RA tersebut diperkirakan sekitar Rp 25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut. 


Editor : Sasmito Madrim

  • wisma atlet sea games palembang
  • sea games palembang
  • wisma atlet
  • korupsi wisma atlet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!