BERITA

KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus Bank Century

KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus Bank Century

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyelidikan baru terkait dugaan mega korupsi Bank Century. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pembukaan penyelidikan baru itu menunggu salinan keputusan final terpidana bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata dia, dari salinan putusan itu akan dipelajari apakah ada fakta dan temuan baru di persidangan sehingga bisa dikembangkan ke penyelidikan.

"Kami itu masih mempelajari salinan putusan lengkapnya. Salinan putusan lengkapnya itu sudah diterima atau belum, saya belum tahu. Setelah baca itu, dipelajari, kemungkinan bisa saja ada penyelidikan baru tergantung dari putusannya. Dilihat dulu apakah bisa dikembangkan dari keputusan itu," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada KBR, Jakarta, Selasa (2/6/2015).


Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Bank Century. Mahkamah Agung memutuskan hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta Anggota Muhammad Askin dan MS Lumme.

Editor: Malika

  • korupsi bank century
  • Kasus Century
  • Budi Mulya
  • johan budi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!