HEADLINE
KPK: Mau Revisi UU KPK? Revisi Dulu UU KUHAP
"Jika revisi UU yang lain tak dilakukan, akan lemahkan kewenangan KPK"
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang KPK, menunggu sinkronisasi undang-undang lain yang terkait, semisal revisi KUHAP dan KUHP. Ini menanggapi masuknya revisi UU KPK dalam prioritas program legislasi
nasional (prolegnas) tahun ini.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi
mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Hukum
DPR dalam rapat dengar pendapat lalu. Kata dia, revisi tersebut akan
melemahkan KPK bila mereduksi kewenangan penyadapan dan penuntutan.
"Kemudian
kalau revisi itu dimaksudkan sekali lagi untuk mereduksi kewenangan
penyadapan dan penuntutan, artinya itu bukan memperkuat KPK, tapi justru
sebaliknya memperlemah. Jadi sikap kami, sudah disampaikan pada
pertemuan RDP dengan Komisi III, sebaiknya menunggu selesai dulu
sinkronisasi, revisi KUHAP, KUHP, juga UU nomor 31 tahun 1999, baru
bicara revisi UU nomor 30 (tahun 2012 tentang KPK-red)," kata Johan Budi
di KPK, (23/6).
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menambahkan,
tudingan bahwa lembaganya kerap melakukan penyalahgunaan wewenag, tidak
berdasar. Kata dia, wewenang KPK telah dibatasi dengan jelas oleh
undang-undang.
"Kan tuduhannya KPK ada abuse of power, yang
mana? tolong disampaikan. Ada ketakutan juga, ada yang mengeluarkan
statemen, KPK ini perlu dibatasi, katanya. Saya kira kewenangan KPK
sudah terbatas, ada batasannya," tutup Johan.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- KPK
- DPR
- paripurna
- revisi UU KPK
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!