BERITA

Komnas PA: Ibu Angkat Angeline Bisa Dijerat Tiga Pasal Berlapis

"Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, ada tiga kasus pidana yang sebenarnya bisa disangkakan kepada ibu angkat Angeline itu. "

Bambang Hari

Komnas PA: Ibu Angkat Angeline Bisa Dijerat Tiga Pasal Berlapis
RIP Angeline. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak yakin penetapan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe sebagai tersangka penelantaran anak bisa dijadikan pintu masuk dalam menetapkan tuduhan lain. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, ada tiga kasus pidana yang sebenarnya bisa disangkakan kepada ibu angkat Angeline itu. Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan, penelantaran anak yang mengakibatkan pembunuhan, dan tindakan adopsi ilegal.

"Jangan sampai pasal penelantaran itu menggeser kasus utamanya, yakni dugaan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh orang terdekat dari Angeline yang mengakibatkan Angeline kehilangan nyawanya. Pasal penelantaran ini bisa dijadikan upaya penyidik untuk menjerat Margriet dengan pasal berlapis, termasuk mengenai dugaan adopsi yang ilegal itu," kata Arist saat dihubungi KBR (14/06/2015).


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta publik menunggu hasil analisa dan penyidikan polisi. Sebelumnya, Kepolisian Bali telah menetapkan Margriet Magawe dengan tuduhan penelantaran anak. Margriet merupakan ibu angkat Angeline, bocah perempuan berusia delapan tahun yang ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya. Sebelum ditemukan dengan kondisi tak bernyawa, Angeline sempat dilaporkan hilang. Otopsi rumah sakit menyebutkan Angeline tewas dalam kondisi tubuh mengalami siksaan dan dugaan kekerasan seksual.


Editor: Rony Sitanggang

  • KPAI
  • Angeline
  • Arist
  • Komnas
  • Pasal
  • hukuman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!