BERITA

Komnas HAM: Posisi Pemerintah Kalah Dibandingkan Korporasi

stefanno sulaiman

Komnas HAM: Posisi Pemerintah Kalah Dibandingkan Korporasi
Anggota Komnas HAM, Nur Kholis (Foto: Antara)


KBR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),   menilai posisi pemerintah kian lemah jika dibandingkan dengan korporasi. Menurut Anggota Komnas Nur Kholis, merujuk  pada sejumlah kasus pelanggaran HAM oleh korporasi yang belum juga bisa diselesaikan oleh negara. Ia memberi contoh salah satunya adalah proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terus berjalan meski sudah ditolak oleh   Menteri Kelautan dan Perikanan. 


“Kembali ke masalah Teluk Jakarta itu contoh konkrit dimana negara tidak berdaya di hadapan korporasi. Nah, itu kan tidak benar dalam konteks tata negara apalagi dalam konteks HAM dimana negara yang harus mengambil peran tanggung jawab lebih dalam pemenuhan hak-hak rakyatnya itu,” jelas Nur di Gedung Komnas Ham, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 


Selain itu Nur juga menyoroti perusahaan-perusahaan BUMN di sektor perkebunan seperti Inhutani, Perhutani, dan PT. Perkebunan Nusantara. Menurut dia, ketiga perusahaan tersebut hingga kini menyebabkan permasalahan kepada masyarakat lokal.  Hal ini diperkuat  data  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang  menunjukkan terjadi 57 konflik dan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi perkebunan. 


“Coba diaudit berapa si keuntungan yg dihasilkan BUMN tersebut, hasilnya ke rakyat ada tidak? Konsep pembelian lahan oleh pemerintah memang kita dukung, tapi harus dikelola rakyat. Jadi harus ada rombak besar-besaran, harus ada kemampuan dari BUMN untuk adaptasi,” jelas Nur. 


Oleh karena itu, kata dia, negara harus kembali lagi hadir dalam persoalan-persoalan ini. Salah satunya kata dia dengan meratifikasi Prinsip-prinsip Panduan PBB terkait Bisnis dan HAM yang disusun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juni 2011 lalu. Kemudian diimplementasikan di dalam negeri melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM yang ditargetkan selesai pada akhir tahun. 


“Dalam prinsip tersebut tercantum bahwa perusahaan tidak boleh melanggar aturan HAM internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi. Kemudian memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial,” jelas Nur. 


Data Komnas HAM mencata sejak  2010 hingga 2013 terdapat sekitar 4.000 laporan pengaduan terhadap perusahaan swasta. Pada  2012, korporasi merupakan pihak kedua yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar HAM, dengan total lebih dari 1.000 berkas.  

Editor: Rony Sitanggang

 

  • nur kholis
  • teluk jakarta
  • komnas ham
  • korporasi
  • pelanggaran ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!