KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR,
Tantowi Yahya menolak langkah presiden yang memberikan pengampunan
kepada tahanan politik di Papua. Pasalnya, pemerintah belum memiliki roadmap atau gambaran besar terkait
penyelesaian sejumlah persoalan di Papua.
Ini diperparah dengan tiadanya
koordinasi antara lembaga terkait seperti TNI, BIN dan Kementerian Luar
negeri dalam menangai berbagai masalah di Papua. Politisi Golkar ini
mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak salah langkah mengambil
keputusan.
“Jawabannya jelas, karena memang tidak ada roadmap karena apa yang dilakukan pemerintah itu hanya bersifat adhoc dan hanya bersifat letupan-letupan. Contoh ketika presiden memberikan pembebasan bagi pers asing ke Papua itu dikait-kaitkan dengan hari pers dunia, jadi diambil momentumnya," ujarnya kepada wartawan di kantor DPR (22/6/2015).
"Itukan
perlu kita ketahui itu presiden dibisikkan oleh siapa itu, masa
memberikan sesuatu yang bersifat strategis hanya dikait-kaitkan dengan
hari tertentu. Kita khawatir dampaknya akan sangat besar secara
politik,” tambahnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan lima narapidana politik (napol)
kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena yang terjadi 3 April 2003
silam. Jokowi mengatakan ini adalah upaya pemerintah menghapus stigma
konflik di Papua. Grasi ini adalah awal dan selanjutnya akan ditindak
lanjuti pemberian pengampunan kepada tapol di wilayah lain.
Kelimanya adalah Numbungga Telenggen yang dihukum seumur hidup, Linus
Hiluka dihukum 20 tahun, Apotnaholik Lokobal dihukum 20 tahun, Kimanus
Wenda dihukum 20 tahun dan Yafrai Murib yang dihukum 20 tahun penjara.
Editor: Damar Fery Ardiyan