BERITA

Komisi III Tak Yakin Revisi UU KPK Selesai Tahun Ini

"Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani mengaku pesimistis revisi UU KPK bisa rampung tahun ini. "

Ade Irmansyah

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani. Foto: Antara
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani mengaku pesimistis revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa rampung tahun ini. Sebab, UU KPK akan dibahas setelah selesai merevisi KUHP dan KUHAP. Menurut dia, pembicaraan soal revisi Undang-undang KPK tidak hanya soal kelembagaan saja, tetapi juga menyentuh soal penegakan hukum.

“Tidak hanya KPK saja sebetulnya, di dalam road map itu juga ada revisi atau amandemen undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan. Kemudian juga BNN karena memang ada revisi soal undang-undang narkotika. Kenapa road mapnya seperti itu, karena Undang-undang KPK dan yang lainnya itu kita anggap sebagai ketentuan khusus. Ketentuan khusus itu mestinya dibahas setelah ketentuan umumnya selesai dibahas yaitu RUU KUHAP,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI.


Asrul Sani menambahkan, amandemen atau revisi udang-undang KUHAP baru akan dimulai dalam waktu dekat. Kemungkinan adanya penambahan kewenangan, tergantung pada kondisi dan kebutuhan KPK. Dia membantah anggapan bahwa revisi undang-undang KPK dilakukan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • asrul sani
  • uu kpk
  • revisi uu kpk
  • road map

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!