BERITA

Komisi Hukum DPR Tak Yakin Revisi UU KPK Selesai Tahun Ini

"Menurut road map Komisi Hukum DPR, revisi UU KPK baru bakal dilakukan setelah revisi UU KUHP dan KUHAP."

Ade Irmansyah

Komisi Hukum DPR Tak Yakin Revisi UU KPK Selesai Tahun Ini
Gedung DPR. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI mengaku tidak yakin bakal bisa menyelesaikan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini. 

Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Asrul Sani, sesuai road map Komisi Hukum DPR, revisi UU KPK baru akan dilakukan setelah revisi UU KUHP dan KUHAP selesai. Iu dilakukan agar pembicaraan soal revisi Undang-undang KPK nanti tidak hanya membicarakan soal kelembagaan saja, tetapi juga menyentuh soal penegakan hukum.

“Tidak hanya KPK saja sebetulnya, di dalam road map itu juga ada revisi atau amandemen undang-undang Kepolisian, undang-undang Kejaksaan. Kemudian juga BNN karena memang ada revisi soal Undang-undang Narkotika. Kenapa road mapnya seperti itu, karena Undang-undang KPK dan yang lainnya itu kita anggap sebagai ketentuan khusus. Ketentuan khusus itu mestinya dibahas setelah ketentuan umumnya selesai dibahas yaitu RUU KUHAP,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI (18/6/2015).

Asrul Sani menambahkan, amandemen atau revisi udang-undang KUHAP baru akan dimulai dalam waktu dekat. Soal kewenangan, nantinya bahkan ada kemungkinan ditambahkan apabila memang perlu dan tergantung kondisi. Dia membantah soal anggapan bahwa revisi undang-undang KPK dilakukan untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. 

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • Revisi UU KPK
  • DPR RI revisi UU KPK
  • Komisi Hukum
  • penegakan hukum
  • Kasus Korupsi
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!