BERITA

Koalisi Sapu Koruptor Pertanyakan RUU KUHAP Tak Masuk Prioritas Tahun Ini

"Koalisi Sapu Koruptor mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR terkait masuknya revisi UU KPK dalam prioritas legislasi tahun ini. "

Koalisi Sapu Koruptor Pertanyakan RUU KUHAP Tak Masuk Prioritas Tahun Ini
Demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat berunjukrasa dalam gerakan Sapu Koruptor, di depan Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Senin (16/2)/ANTARAFOTO

KBR, Jakarta - Koalisi Sapu Koruptor mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR terkait masuknya revisi UU KPK dalam prioritas legislasi tahun ini. Sementara, revisi UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru baru dibahas tahun depan.

Padahal, menurut Anggota Koalisi dari YLBHI Alfons Kurnia, seharusnya revisi UU KPK dibahas setelah UU KUHAP selesai agar tidak terjadi tumpang tindih. Menurutnya, Koalisi akan tetap menghadang revisi UU KPK bila ditemukan indikasi pelemahan.

"Sebenarnya harus dalam rangka harmonisasi, itu bukan dalam rangka melemahkan undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Oleh sebab itu, yang paling pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pembahasan RUU KUHAP terlebih dahulu. Kalau semisalnya ini dibahas (UU, red) KPK dulu, nanti dia berpotensi overlap, tumpang tindih," kata Alfons Kurnia, di KBR Pagi, (25/6).


Anggota Koalisi Sapu Koruptor, Alfons Kurnia juga mengkritik koordinasi yang buruk di internal pemerintah dan DPR. Ini lantaran, masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi tahun ini didukung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, Presiden Joko Widodo justru menolak adanya revisi karena dinilai akan melemahkan KPK. 

"Tentang KUHAP, itu yang saya pertanyakan, kenapa tidak diprioritaskan masuk prolegnas 2015? Ternyata pemerintah juga belum siap sampai hari ini," kata Firman. 

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Subagyo mengatakan, revisi UU KUHAP tidak masuk dalam prioritas tahun ini, karena pemerintah mengaku belum siap. 

Sebelumnya, revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil setelah DPR menggelar rapat paripurna.

Setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Salah satunya yaitu revisi kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung dan pembatasan kewenangan KPK.


Editor : Sasmito Madrim

  • koalisi sapu koruptor
  • YLBHI
  • revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!