BERITA

KKP Bolehkan Pengusaha Gunakan Kapal Angkut

"KKP juga mewajibkan kapal-kapal angkut untuk memasang alat pendeteksi kapal Vessel Monitoring System."

KKP Bolehkan Pengusaha Gunakan Kapal Angkut
Logo KKP. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kelonggaran bagi pengusaha ikan untuk kembali menggunakan kapal angkut. Ini menyusul evaluasi penerapan peraturan Menteri KKP Susi Pudjiastuti soal moratorium alih muatan untuk mencegah pencurian ikan di perairan Indonesia. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Narmoko Prasmadji mengatakan, pelonggaran kapal angkut ini diiringi dengan pengawasan oleh observer dan enumerator sebagai pendata dari KKP. 

“Bisa dioperasikan dengan syarat ada observer di darat enumerator, syarat kedua kapal tidak boleh dibuat di luar negeri. Ketiga, mendaratkan semua ikan pada pelabuhan yang sudah sepakati bersama,” jelas Narmoko dalam jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Selain itu, KKP juga mewajibkan kapal-kapal angkut untuk memasang alat pendeteksi kapal Vessel Monitoring System dan juga kamera pemantau CCTV yang akan dioperasikan selama 24 jam penuh. Narmoko mengatakan, nantinya tidak semua pelabuhan akan diperbolehkan menerima kapal-kapal angkut. Sebab hanya beberapa pelabuhan yang memenuhi syarat fasilitas seperti pelabuhan besar di Benoa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus menyambut baik rencana ini. Kata dia, keberadaan kapal angkut akan meningkatkan efisiensi kinerja dan mutu dari ikan tangkapan. Dwi menambahkan, sejak adanya peraturan ini jumlah tangkapan tuna menurun 20 persen.

Sebagai contoh, berdasarkan data yang diberikan ATLI, jumlah tangkapan tuna Indonesia di bulan Januari berkisar 1.200 ton, namun pada Februari menurun hingga 300 ton menjadi sekitar 900 ton.

Sebagai informasi, akhir tahun lalu Menteri KKP Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 57/2014 mengenai moratorium alih muatan. Hal ini dilakukkan KKP untuk mencegah adanya illegal fishing di perairan Indonesia, melalui alih muatan atau transshipment.

Sehingga melarang secara sementara adanya kapal pengangkut untuk mengambil hasil tangkapan dari kapal tangkap. 



Editor: Quinawaty Pasaribu

  • KKP
  • moratorium
  • Ikan
  • kapal angkut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!