BERITA

Kepala Daerah yang Ingin Mundur Harus Ada Persetujuan DPRD

"Pengunduran diri seorang kepala daerah harus diketahui dan benar-benar sesuai peraturan yang berlaku. "

Ade Irmansyah

Kepala Daerah yang Ingin Mundur Harus Ada Persetujuan DPRD
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan menerima pengunduran diri seorang kepala daerah tanpa surat persetujuan dari DPRD daerah tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, dari situ alasan pengunduran diri seorang kepala daerah akan diketahui dan benar-benar sesuai peraturan yang berlaku. Dengan begitu, kata dia, isu pengunduran diri kepala daerah diduga sebagai strategi untuk memuluskan calon kepala daerah dari keluarganya tidak terjadi.

“KPU itu paling lambat 25 Juli, tetapi mundurnya itu sebelum 25 juli dan ada surat keputusan Kemendagri. Kami juga begitu, pengajuan mundur itu alasannya apa, kalau tidak berhalangan tetap, misal sakit atau apapun itu dia harus ada persetujuan DPRD, seperti Kutai Timur, pak Islan Nur. Karena seorang kepala daerah itu kan terikat sumpah didepan DPRD dan sebagainya,” ujarnya kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa (23/6/2015).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menambahkan, pihaknya belum menerima surat mundur dan persetujuan dari DPRD setempat selain Kutai Timur meski marak pemberitaan soal kepala daerah yang mundur dari jabatannya.

Editor: Malika

  • kepala daerah
  • pemilihan kepala daerah
  • Kemendagri:
  • DPRD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!