BERITA

Kejaksaan Agung Masih Pertimbangkan Proses Eksekusi Terpidana Mati Serge

"Belum terima salinan putusan dari PTUN, terpidana mati kasus narkoba Sergei akan tetap di eksekusi."

Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoi. Foto: Antara
Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoi. Dengan penolkan itu Serge akan tetap menghadapi hukumam mati. Terkait waktu ekseskusinya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah Serge akan dieksekusi sendiri atau disatukan dengan para terpidana mati gelombang ketiga.

“Eksekusinya kita lihat nanti lah seperti apa. Kita akan lihat lagi, kita pertimbangkan lagi seperti apa. Dari segi efektifitas, efisiensi, waktu dan sebagainya,“ kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (23/06/2015).

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah menolak gugatan serge. Majelis hakim menyatakan grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tak masuk ranah pengadilan PTUN.

Sementara itu terkait Mary Jane, Kejaksaan masih menunggu proses hukum di Filipina. Kata Prasetyo, sejauh ini belum ada perkembangan. Jika prosesnya dinilai terlalu lama maka, Kejaksaan Agung akan aktif untuk menanyakan kepada pemerintah dan pengadilan di Filipina. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Serge Areski Atlaoi
  • terpidana mati
  • salinan putusan sergei
  • hukuman mati sergei
  • Jaksa Agung HM Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!