Bagikan:

Kejaksaan Agung Masih Pertimbangkan Proses Eksekusi Terpidana Mati Serge

Belum terima salinan putusan dari PTUN, terpidana mati kasus narkoba Sergei akan tetap di eksekusi.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 23 Jun 2015 18:11 WIB

Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoi. Foto: Antara

Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoi. Dengan penolkan itu Serge akan tetap menghadapi hukumam mati. Terkait waktu ekseskusinya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah Serge akan dieksekusi sendiri atau disatukan dengan para terpidana mati gelombang ketiga.

“Eksekusinya kita lihat nanti lah seperti apa. Kita akan lihat lagi, kita pertimbangkan lagi seperti apa. Dari segi efektifitas, efisiensi, waktu dan sebagainya,“ kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (23/06/2015).

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah menolak gugatan serge. Majelis hakim menyatakan grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tak masuk ranah pengadilan PTUN.

Sementara itu terkait Mary Jane, Kejaksaan masih menunggu proses hukum di Filipina. Kata Prasetyo, sejauh ini belum ada perkembangan. Jika prosesnya dinilai terlalu lama maka, Kejaksaan Agung akan aktif untuk menanyakan kepada pemerintah dan pengadilan di Filipina. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8