KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoi. Dengan penolkan itu Serge akan tetap menghadapi hukumam mati. Terkait waktu ekseskusinya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah Serge akan dieksekusi sendiri atau disatukan dengan para terpidana mati gelombang ketiga.
“Eksekusinya kita lihat nanti lah seperti apa. Kita akan lihat lagi, kita pertimbangkan lagi seperti apa. Dari segi efektifitas, efisiensi, waktu dan sebagainya,“ kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (23/06/2015).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah menolak gugatan serge. Majelis hakim menyatakan grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tak masuk ranah pengadilan PTUN.
Sementara itu terkait Mary Jane, Kejaksaan masih
menunggu proses hukum di Filipina. Kata Prasetyo, sejauh ini belum ada
perkembangan. Jika prosesnya dinilai terlalu lama maka, Kejaksaan Agung akan
aktif untuk menanyakan kepada pemerintah dan pengadilan di Filipina.
Editor: Rony Sitanggang