BERITA

Kasus Kondensat, Polri Periksa Sri Mulyani

Kasus Kondensat, Polri Periksa Sri Mulyani

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani masih berada di Gedung Juanda Kementerian Keuangan usai menjalani pemeriksaan oleh  Bareskrim Polri.

Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).


Sri Mulyani diperiksa sejak pukul 09.00 pagi tadi. Para wartawan pun menunggu keluarnya Sri Mulyani di pintu parkir Gedung Juanda Kementeraian Keuangan.


Sebelumnya Bareskrim menyatakan, jika bekas menteri yang kini menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia tersebut pernah menegeluarkan surat yang menjadi rujukan bagi SKK Migas untuk menunjuk langsung PT. TPPI untuk menjual kondensat milik negara.


TPPI ditunjuk langsung sebagai penjual kondensat bagian negara pada April 2010. Padahal penunjukan langsung hanya bisa dilakukan ketika lelang terbatas gagal dilakukan. TPPI yang saat itu mengalami kesulitan keuangan menyebabkan uang hasil penjualan tak disetor ke kas negara


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri Victor E. Simanjuntak sebelumnya mengatakan meski ditunjuk langsung pada April 2010, namun pada Mei 2009 telah terjadi 10 kali lifting. Karena itu materi pemeriksaan terkait proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat.


Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka yakni bekas Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Djoko Harsono, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono serta Bekas Dirut TPPI Honggo Hendratno.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Sri Mulyani
  • Korupsi Kondensat
  • PT TPPI
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!