BERITA

Kasus HAM Terkait Ulah Korporasi Menumpuk, Komnas HAM Inisiasi Rencana Aksi

"Sejak tahun 2010 hingga 2013, Komnas HAM mencatat terdapat sekitar 4.000 laporan pengaduan HAM terhadap perusahaan swasta. "

Stefano

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis. Foto: Antara
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menginisasi pembahasan rencana aksi nasional yang mengatur hubungan antara bisnis dengan pemenuhan HAM.

Menurut Ketua Komnas HAM, Nur Kholis inisiasi ini didasari dari banyaknya laporan pengaduan kasus HAM yang masuk dan juga lambannya pemerintah menangani hal tersebut. Kata dia, sejak tahun 2010 hingga 2013, Komnas HAM mencatat terdapat sekitar 4.000 laporan terhadap perusahaan swasta.

“Korporasi ini banyak bermasalah di tengah-tengah masyarakat. Maknanya kita tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Negara tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang disebabkan oleh beroperasinya korporasi,” jelas Nur di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Nur Kholis menilai negara harus hadir dalam penanganan isu ini, lantaran solusi untuk penanganann kasus ini dijadikan sebagai kebijakan nasional seperti keluarnya peraturan menteri. Ia memberi contoh akibat minimnya peraturan yang tegas, dalam kasus pengambilan lahan, masyarakat lokal hanya diberi ganti rugi sejumlah uang saja. Padahal, kata dia, hal tersebut tetap merugikan masyarakat lokal yang seakan-akan terpaksa dengan mekanisme tersebut.

“Dugaan saya menumpuknya beberapa agenda lain menjadi penyebab. Kemudian agak lambat juga mungkin karena pemerintah menganggap isu ini bukan prioritas. Nah ini yang Komnas HAM khawatirkan, makanya kami dengan ELSAM mengambil inisiatif untuk membuat rencana aksi terkait bisnis dan HAM,” terang Nur. 

Oleh karena itu ia mengatakan, dalam rencana aksi tersebut akan berisi evaluasi terhadap kinerja korporasi-korporasi di Indonesia dan peraturan perundangan yang mengatur dunia bisnis seperti UU mengenai perseroan terbatas maupun membuat kebijakan baru untuk mewajibkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan, akan mengundang sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian luar negeri, hukum dan HAM, bidang perekonomian, serta tenaga kerja. Nur mengatakan menargetkan untuk menyelesaikan penyusunan rencana aksi ini pada akhir tahun nanti.

Sebagai informasi, Dewan HAM PBB telah mensahkan Kerangka PBB Prinsip-prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM : Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan sejak Juni 2011. Dalam prinsip tersebut diatur bahwa pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis. Kemudian, perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Lalu yang terakhir, memperluas akses bagi korban untuk pemulihan.


Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • pemenuhan ham
  • aksi nasional
  • 4.000 laporan ham
  • korporasi bermasalah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!