BERITA
Kasus Angeline, Komnas HAM Minta Tak Buru-buru Bicarakan Hukuman Mati
"Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hingga kini polisi masih bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara profesional. "
Bambang Hari
KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta masyarakat
tidak terburu-buru membicarakan hukuman mati bagi pelaku pembunuh
Angeline. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hingga kini
polisi masih bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara
profesional. Natalius mengatakan wacana hukuman mati bagi pelaku
pembunuh Angeline dianggap masih terlalu dini.
"Jangan
dulu bicarakan soal hukuman mati. Saat ini kan kepolisian tengah
bekerja untuk mengungkap kasus ini. Masyarakat juga terus memantau kasus
ini. Yang penting, kasus ini dibuka dulu. Siapa otak pelakunya, apa
motifnya, dan sebagainya. Masih terlalu jauh untuk mewacanakan hukuman
mati. Sebab masih ada sejumlah proses yang harus ditempuh. Setelah
pemeriksaan, nanti akan berkembang ke pengadilan," katanya kepada KBR (14/6/2015).
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memperkirakan Angeline merupakan korban pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KUHP, pembunuhan berencana dapat dijerat dengan hukuman mati. Sejumlah pihak juga mendukung hukuman mati bagi pembunuh Angeline. Dukungan antara lain disampaikan Anggota DPR Hidayat Nur Wahid dan sejumlah anggota DPR lain.
Editor: Rony Sitanggang
- KPAI
- Pembunuhan
- Angeline
- Hukuman mati
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!