BERITA
Kalah Praperadilan, Pengacara Novel Nilai Hakim Tidak Objektif
KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Sirait menilai hakim
tidak objektif dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh timnya.
Ia
sangat menyayangkan Hakim yang mengabaikan fakta bahwa sebelum
penangkapan, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti telah
menyatakan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap Novel. Namun
faktanya penangkapan dan penahanan tetap dijalankan pada tanggal 1 Mei
lalu. Namun, ia mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan hakim untuk
menolak seluruh gugatan dari tim hukum Novel.
"Pak
Novel, sebagai seorang penegak hukum, menghargai putusan hakim. Hanya
bagaimana kita melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil hakim
tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan," jelas Saur usai
sidang putusan praperadilan pertama Novel di PN, Jaksel, Selasa (9/6).
Lebih lanjut lagi, ia membandingkan penyidikan Novel dengan Sri
Mulyani yang kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembelian
kondensat oleh PT. TPPI. Dimana, kata dia, penyidik Polri bersedia
mendatangi Mantan Menkeu era Presiden SBY tersebut di Kemenkeu.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- praperadilan
- Novel Baswedan
- kepolisian
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!