BERITA

Kalah Praperadilan, Pengacara Novel Nilai Hakim Tidak Objektif

Kalah Praperadilan, Pengacara Novel Nilai Hakim Tidak Objektif

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Sirait menilai hakim tidak objektif dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh timnya. Ia sangat menyayangkan Hakim yang mengabaikan fakta bahwa sebelum penangkapan, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti telah menyatakan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap Novel. Namun faktanya penangkapan dan penahanan tetap dijalankan pada tanggal 1 Mei lalu.  Namun, ia mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan hakim untuk menolak seluruh gugatan dari tim hukum Novel.

"Pak Novel, sebagai seorang penegak hukum, menghargai putusan hakim. Hanya bagaimana kita melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan," jelas Saur usai sidang putusan praperadilan pertama Novel di PN, Jaksel, Selasa (9/6).


Lebih lanjut lagi, ia membandingkan penyidikan Novel dengan Sri Mulyani yang kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembelian kondensat oleh PT. TPPI. Dimana, kata dia, penyidik Polri bersedia mendatangi Mantan Menkeu era Presiden SBY tersebut di Kemenkeu.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • praperadilan
  • Novel Baswedan
  • kepolisian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!