BERITA

Johan Budi: Kalau Melemahkan, Jangan Revisi UU KPK

"Johan Budi mengatakan bahwa penyadapan bukan hanya wewenang KPK. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga negara yang lain ada yang punya kewenangan serupa. "

Johan Budi: Kalau Melemahkan, Jangan Revisi UU KPK
Johan Budi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi keberatan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, apabila kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya melemahkan KPK. “Tunjukan selama ini ada tidak soal penyadapan yang dilakukan oleh KPK itu abuse of power," tegas Johan di DPR, Kamis, 18 Juni 2015.

Selama ini, menurut Johan, penyadapan pada tahap penyelidikan adalah gerbang mengungkap kasus korupsi. Bahkan, penyadapan dapat dijadikan alat bukti utama untuk mengungkap niat jahat dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi. Dia meminta politisi Senayan tidak menyoal kewenangan penyadapan ini karena kinerja KPK selalu diaudit.

"KPK itu diaudit proses penyadapannya itu dan ini hanya KPK yang penyadapannya diaudit. Siapa yang punya kewenangan penyadapan? yang pasti bukan hanya KPK. Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga negara yang lain ada yang punya kewenangan serupa. Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Kalian pernah dengar instansi lain diaudit penyadapannya," tanya Johan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengusulkan revisi UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah, sehingga menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Diantaranya adalah kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Selanjutnya kewenangan peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Belakangan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah tak berniat untuk merevisi Undang-undang KPK.

  • Revisi UU
  • KPK
  • Pelemahan KPK
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!