BERITA

Ibu Angkat jadi Tersangka Pembunuhan Engeline

"Kepolisian Daerah Bali tapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline."

Yudi Rachman

Kapolada Bali Ronny Sompie. Foto: KBR/ Yulius Martoni
Kapolada Bali Ronny Sompie. Foto: KBR/ Yulius Martoni

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline. Kapolda Bali Ronnie Frengkie Sompie mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan berupa keterangan dari tersangka Agus Tae dan juga bukti-bukti forensik serta hasil pemeriksaan yang menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita sudah tetapkan tersangka adalah Magriet Christina Megawe untuk kasus pembunuhan. Jadi beliau kena dua kasus, kasus pembunuhan dan penelantaran anak. Motifnya apa? Motif masih terus kita dalami, karena yang bersangkutan tidak mengakui," jelas Kapolda Bali Ronnie Frengkie Sompie kepada KBR, Jumat (26/8).


Kapolda Bali Ronni F.Sompie menambahkan, kepolisian juga terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Magriet ini. Termasuk juga memeriksa keterlibatan anak angkatnya yang lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • Margriet Christina Megawe
  • pembunuh engeline
  • agus tae

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!