BERITA

Hargai Polri, Tim Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

"Kuasa Hukum Novel beralasan ingin memberikan waktu lebih banyak bagi Polri untuk menyiapkan jawaban terhadap permohonan yang baru diperbaiki hari ini. "

Hargai Polri, Tim Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
Novel Baswedan di persidangan. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Tim Hukum Novel Baswedan memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait kasus penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Kuasa Hukum Novel, Pratiwi Febry beralasan ingin memberikan waktu lebih banyak bagi Polri untuk menyiapkan jawaban terhadap permohonan yang baru diperbaiki hari ini.

“Tadi majelis hakim mengusulkan dengan pertimbangan majelis hakim ini hukum acara cepat akhirnya hanya berikan 1 hari kepada termohon untuk memberikan jawaban atas perbaikan permohonan yang kami bacakan hari ini. Akhirnya kami memutuskan untuk mencabut permohonan kami dan kembali mengajukan yang baru, semata-mata untuk menghargai proses praperadilan cepat dari praperadilan itu sendiri,” jelas Pratiwi kepada KBR di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Sebelumnya, saat persidangan, tim hukum Polri mengaku keberatan terhadap sejumlah perubahan dalam permohonan yang diajukan oleh tim hukum Novel. Hakim yang diketuai Dahmi Wirda juga mengatakan hal yang senada, bahwa terdapat perubahan yang bersifat susbtansial pada permohonan hari ini. Padahal pada sidang perdana Senin (8/6/2015) kemarin, disepakati tidak ada perbaikan yang bersifat substansial hanya teknis.

Menanggapi hal ini, Pratiwi mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan secara substansial. Ia mengatakan hanya ada penambahan pasal yang dijadikan dasar dari gugatan yang diajukan. Yaitu, pasal yang menjadi dasar gugatan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah. Salah satunya adalah pasal 38 ayat 2 KUHAP tentang keharusan penggeledahan dan penyitaan disertai surat izin dari PN Jakarta Utara.

Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum Polri, Ricky Sitohang menyayangkan sikap inkonsisten dari pihak Novel. Ia mengatakan seharusnya waktu 1 hari yang diberikan pengadilan kepada pihak Novel cukup untuk memperbaiki permohonan.

Selain itu, Pratiwi mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan kembali gugatan dalam minggu ini. Ditanya soal permohonan yang akan diajukan, ia mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu kepada tim dan Novel, apakah ada penambahan poin-poin ataukah tetap sama.

Penyidik KPK, Novel Baswedan mengajukan dua gugatan praperadilan kepada Polri terkait peristiwa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap dirinya pada 1 Mei lalu di rumahnya yang terletak di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut penyidik Polri menyita 25 barang milik Novel yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat dirinya.


Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Novel
  • gugatan
  • Polri
  • KPK
  • Praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!