BERITA

Forum Masyarakat Sipil Diminta Tandingi Naskah Akademik Revisi UU KPK Milik DPR

"Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong masyarakat sipil menyusun naskah akademik revisi UU KPK. "

Forum Masyarakat Sipil Diminta Tandingi Naskah Akademik Revisi UU KPK Milik DPR
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong masyarakat sipil menyusun naskah akademik revisi UU KPK. Peneliti Formappi, Lusius Karus, mengatakan masyarakat bisa menentukan arah revisi UU tersebut.

Bila ingin penyadapan tetap dilakukan, masyarakat harus menulis argumen yang kuat. Kata dia, naskah ini bisa menandingi naskah akademik yang disusun DPR. Sebab DPR jarang memiliki landasan teori yang kuat ketika menyusun naskah akademik.


"DPR punya argumentasi tidak?" ujar Lusius kepada KBR, Sabtu (27/6/2015) malam. "Jangan sampai hanya karena kepentingan politik tidak mau ditangkap korupsi lalu DPR merevisi UU ini," jelasnya.


Peneliti Formappi, Lusius Karus, menambahkan revisi UU KPK tidak mungkin dicabut dari Prolegnas Prioritas 2015.  Revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015 lewat paripurna dua pekan lalu. Presiden sendiri menyatakan tidak setuju karena revisi dianggap akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu.


Editor: Erric Permana 

  • revisi UU KPK
  • DPR
  • formappi
  • lucius karus
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!