BERITA

DPR : Silakan KPK Serahkan Draft Revisi UU

 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Foto: Antara

KBR, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyerahkan rancangan revisi undang-undang KPK. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, hal itu diperbolehkan oleh siapapun termasuk KPK. Pasalnya kata dia, DPR  membutuhkan masukan dari berbagai pihak dalam mengolah suatu undang-undang. Namun kata dia, nantinya persoalan diterima atau tidak tergantung dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Terkait dengan masalah usulan dari masyarakat, kajian akademik itu silahkan. Boleh-boleh saja. Dari teman-teman di KPK mengajukan usulan draft boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh, sepanjang tentunya dinamikanya nanti akan melalui proses masukan-masukan dari masyarakat dalam kaitan kajian akademik dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Pimpinan DPR.


Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menambahkan, usulan melakukan revisi UU KPK berasal dari pemerintah. Oleh sebab itu kata dia, DPR melalui Baleg hanya menindaklanjuti niatan pemerintah dan pemerintah harus menyediakan draft.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyerahkan revisi UU KPK ke DPR. Namun, Ruki menyatakan pihaknya akan menyiapkan draft revisi yang menguatkan KPK untuk dimasukkan ke dalam rancangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • draf revisi undang-undang kpk
  • revisi UU KPK
  • baleg DPR
  • Taufik Kurniawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!