NASIONAL

Ditolak MK, DPR Diminta Revisi UU Perkawinan

Ditolak MK,   DPR Diminta Revisi UU Perkawinan

KBR, Jakarta- Organisasi kebebasan beragama ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) meminta DPR merevisi UU Perkawinan. Ini menyusul ditolaknya uji materi undang-undang tersebut terkait status perkawinan beda agama oleh Mahkamah Konstitusi, kemarin. Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap pasangan pernikahan beda agama.

"Karena ada kebutuhan di sebagian masyarakat untuk adanya landasan hukum bagi nikah beda agama. Ini kebutuhan riil, karena kondisi masyarakat yg makin plural dan makin multietnik, multiagama, sehingga perjumpaan antarkelompok sosial itu makin cepat. Sehingga, kemungkinan terjadinya nikah beda agama itu makin banyak," kata Ulil ketika dihubungi KBR, (19/6).


Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla menambahkan, keputusan MK tersebut menunjukkan negara tidak netral dalam urusan kepercayaan warganya. Ini lantaran, ada sebagian umat beragama berkeyakinan bahwa penikahan beda agama diperbolehkan. Namun, kepentingan mereka diabaikan karena minoritas. Di Indonesia, pernikahan beda agama berstatus legal dan diperbolehkan UU. Masalah muncul ketika suami-isteri beda agama hendak mencatatkan pernikahannya ke catatan sipil. Di sana, petugas biasanya menolak karena UU Perkawinan menyatakan keabsahan perkawinan harus berdasarkan hukum agama.


Editor: Rony Sitanggang

  • pernikahan
  • Beda Agama
  • UU Perkawinan
  • mahkamah konstitusi
  • Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!